Posted by: msyafiq | February 18, 2008

Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), Sumber Penerimaan Baru Daerah

Selama berabad-abad, manusia memandang laut sebagai open access commodity dengan sumber daya yang tidak terbatas. Setiap orang bebas untuk melakukan aktivitas di laut dan mengeksploitasi sumber daya laut. Hal ini mendorong terjadinya over eksploitasi sumber daya dan kerusakan ekosistem laut yang secara kumulatif menyebabkan the tragedy of common yaitu menipisnya kekayaan laut.

Lahirnya Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) adalah sebuah bukti bahwa Pemerintah mulai menyadari bahwa kekayaan laut adalah sesuatu yang harus dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara langsung maupun tidak langsung untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang. UU PWP3K ini bertujuan untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi dan memperkaya sumber daya pesisirdan laut secara berkelanjutan serta meningkatkan nilai sosial, ekonomi dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Salah satu ruh dari UU PWP3K adalah dilahirkannya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Dalam Pasal 16 UU PWP3K dijelaskan bahwa pemanfaatan perairan pesisir meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut diberikan dalam bentuk HP3. HP3 ini dilahirkan karena sistem pemanfaatan yang ada sekarang ini terbukti tidak efektif dan belum meningkatkan taraf hidup masyarakat nelayan.

Sebenarnya HP3 bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, pernah diperkenalkan Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan (HPPI). Namun karena politik hukum yang mati suri ketika itu, Peraturan Pemerintah tentang HPPI tidak pernah diterbitkan. Bahkan jauh sebelum itu, beberapa masyarakat tradisional di Indonesia telah mengembangkan tradisi pengelolaan perairan pesisir yang bersifat eksklusif seperti sasi di Maluku, awig-awig di Nusa Tenggara Barat dan rompong di Sulawesi Selatan.

Berkembangnya pemanfaatan perairan pesisir dewasa ini seperti budidaya mutiara dan rumput laut serta ekowisata bahari dan untuk memelihara pengakuan terhadap hak-hak adat, maka Pemerintah memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk menerbitkan HP3. Namun untuk dapat menerbitkan HP3, Pemerintah Daerah harus sudah terlebih dahulu memiliki Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Wilayah Pesisir yang masing-masing ditetapkan dalam bentuk suatu Peraturan Daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya konflik pemanfaatan setelah diberikannya HP3.

Prioritas pertama penerima HP3 adalah masyarakat lokal atau adat yang secara turun temurun menguasai dan memanfaatkan perairan pesisir. Pemberian HP3 untuk komunitas ini tidak terbatas hanya untuk kegiatan ekonomi, namun juga dapat diberikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat religius dan kultural. Subjek hukum lain yang dapat diberikan HP3 adalah Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Karena itu, perusahaan asing atau multinasinal tidak dapat diberikan HP3.

Jangka waktu HP3 akan diberikan dengan mempertimbangkan karakteristik usaha dan waktu yang kondusif bagi tumbuhnya investasi. Jangka waktu pertama akan diberikan selama 20 tahun dan dapat diperpanjang lagi masing-masing 20 tahun sampai waktu yang tak terbatas sepanjang masih dimanfaatkan secara efektif. Disamping itu, HP3 akan diberikan dalam bentuk sertifikat yang dapat beralih, dialihkan dan dapat dijadikan jaminan utang. HP3 akan berakhir karena jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi, ditelantarkan atau dicabut untuk kepentingan umum.

Kabupaten Asahan sebagai kabupaten yang memiliki beberapa kecamatan pesisir memiliki peluang untuk menerbitkan HP3. Saat ini, prasyarat administrasi untuk mendapatkan wewenang tersebut seperti Peraturan Daerah Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Wilayah Pesisir Kabupaten Asahan sedang disusun. Namun, satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah penetapan instansi yang tepat untuk penerbitan HP3 agar tidak ada konflik kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional, Badan Pengelola Perizinan dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Asahan. Semoga penerbitan HP3 nantinya dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan dan multiflier effect bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pesisir Asahan.


Responses

  1. dengan adanya hp3 bagi para pemilik modal, niscaya nelayan indonesia akan makin terpuruk. sebab segala kepnetingan nantinya akan diarahkan pada keuntungan pemilik modal semata. sementara nelayan hanya dijadikan objek pencari ikan. harga hasil laut selamnanya akan dikontrl oleh pengusaha yang makin menambah sengsara masyarakat nelayan. sebab memperpanjang jalur penjualan komoditas nelayan. harusnya pemerintah memberikan pendidikan pengelolaan pesisir kepada nelayan agar mereka bisa mengelola sendiri lautnya. tempat mereka mencari penghidupan. bukan justru sebaliknya diberikan kepada pemilik modal. ini adalah bukti penjajahan baru terhadap nelayan indonesia. tidak hanya di darat, di laut pun kita dijajah. TOLAK PRIVATISASI PESISIR !


Leave a response

Your response:

Categories